IDENTIFIKASI TAPAK, PEMBAGIAN RUANG, DAN AKTIVITAS PENGELOLAAN PARIWISATA ALAMGILI PASERANGPADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG BRANG REA
Abstract
Tapak (site), secara fisik merupakan bagian dari suatu lanskap (bentang alam) atau lanskap itu sendiri. Tapak didefinisikan sebagai suatu areal yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan, yang direncanakan atau dirancang dengan tujuan dan manfaat tertentu(Nurisjah, 2004). Knudson (1980) menyatakan, bahwa perencanaan tapak adalah kemampuan untuk mengumpulkan dan mengintrepertasikan data, memproyeksikan ke masa depan, mengidentifikasikan masalah dan memberikan pendekatan yang beralasan untuk memecahkan masalah-masalah yang ada. Desain tapak pada kawasan hutan Gili Paserang khususnya pada blok pemanfaatan bertujuan agar kegiatan pariwisata alam dapat terselenggara secara serasi dan harmonis, sesuai kaidah, prinsip, dan fungsi kawasan. Secara teknis, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor 4 tahun 2017 desain tapak bertujuan untuk membagi ruang (peruntukan) pengelolaan pariwisata alam ke dalam ruang usaha dan ruang publik. Penelitian ini menggunakan metode Berau land of management untuk mengetahui potensi masing-masing objek wisata alam yang ada.
Copyright (c) 2018 Maiser Syaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.