PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN SIKAP MASYARAKAT DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pada dasarnya, semua agama di dunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan yang akan mengatur kehidupan serta pergaulan laki-laki dan wanita secara sah. Asas perkawinan yang disyariatkan oleh islam adalah perkongsian atau agar ada hubungan yang halal dan di benarkan oleh hukum yang berlaku baik hukum islam maupun Negara supaya merasakan hidup yang kekal dalam suasana rumah tangga yang harmonis, bukan sekedar memenuhi tuntutan nafsu naluri semata-mata. Poligami merupakan dimana seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Namun dalam praktiknya, awalnya seorang pria kawin dengan seorang wanita seperti layaknya perkawinan monogami, kemudian setelah berkeluarga dalam beberapa tahun pria tersebut kawin lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya. 2 Mesikipun demikian, sang suami mempunyai alasan atau sebab mengapa diambil keputusan untuk kawin lagi. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum menikah adakala wajib, sunat, atau makruh sesuai keadaan seseorang. Kita dapat melakukan hal yang sama terhadap poligami, dan kemampuan memenuhi hak-hak isterinya. Pada dasarnya, poligami itu hukumnya mubah (boleh) seperti yang diisyaratkan oleh firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3. Ayat ini menjelaskan kehalalan poligami dengan syarat dapat berlaku adil. Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi di mana suami yakin bahwa ia akan melakukan kezaliman dan menyakiti isteri-isterinya, dan tidak dapat memenuhi hak-hak mereka dengan adil, maka poligami menjadi haram. Jika ia kemungkinan besar menzalimi salah satu isterinya, maka poligami menjadi makruh. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur tentang azas yang dianutnya, yaitu azas monogami, bahwa baik untuk pria maupun wanita hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama yang mengizinkannya, seorang suami dapat beristrikan lebih dari seorang istri, meskipun hal tersebut dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan tertentu dan diputuskan di pengadilan.
Copyright (c) 2018 Farida Ariany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.