TRADISI KAWIN CERAI PADA MASYARAKAT ADAT SUKU SASAK LOMBOK SERTA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA

  • Farida Ariany Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Tenggara Barat
Keywords: Kawin Cerai, Adat Suku Sasak, Hukum

Abstract

Tradisi Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok merupakan adat suku sasak lombok serta akibat hukum yang ditimbulkannya, merupakana penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primrr dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara, sedangkan data skunder pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa studi kasus. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tingkat Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok sangat tinggi, dari data yang masuk baik itu data perceraian yang di dapatkan penulis di Pengadilan Agama Kabupaten Lombok tengah hampir 75% merupakan kasus perceraian, dari berbabagai faktor penyebab kawin cerai antara lain : (a). Faktor kebudayaan, adanya tradisi merarik yaitu apabila seorang laki-laki ingin melakukan perkawinan maka perempuan yang mau diajak kawin harus dilarikan terlebih dahulu dan hal inimerupakan tindakan yang legal secara adat, dari data yang ada hampir 58% Perkawinan yang dilakukan di bawah tangan sehingga perkawinan mereka tidak di catatkan, adanya kawin musiman yaitu saat panen tiba banyak melakukan perkawinan tapi saat musim paceklik tiba banyak juga melakukan perceraian. (b). Tingkat tendidikan masyarakat yang sangat kurang, dari hasil penelitian masyarakat yang banyak melakukan perceraian adalah mereka-mereka yang pendidikannya rendah bahkan tidak pernah sekolah. (c). Tingkat kawin muda yang cukup tinggi jumlahnya, (d). Faktor agama yang mempermudah perceraian yaitu cukup dengan menyatakan keinginan bercerai oleh pihak si laki-laki kepada pihak si wanita maka jatuhlah talak mereka, (e). Faktor ekonomi masyarakat lombok banyak yang menjadi TKI keluar negeri sehingga isteri yang tak tahan menunggu kawin lagi dengan orang lain. Akibat perceraian akan sangat nyata terlihat baik itu terhadap anak yang ditinggalkan dari hasil perkawinan serta harta benda yang didapat selama perkawinan.

Published
2016-12-30