KAJIAN RDTR KOTA MATARAM TERHADAP PERATURAN ZONASI DI KOTA MATARAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan merumuskan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota yang meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan serta intensitas pemanfaatan ruang. Objek penelitian ini adalah RDTR yang telah disusun sebelumnya, antara lain RDTR AMC, Sayang-sayang dan RDTR Kota Mataram 20 (kelurahan). Penyusunan RDTRK dengan pendekatan induksi didasarkan pada kajian yang menyeluruh, rinci, dan sistematik terhadap karakteristik pemanfaatan ruang dan persoalan pengendalian pemanfaatan ruang yang dihadapi suatu daerah. Analisa kesesuaian fisik wilayah dalam pelaksanaan rencana detail disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan di lapangan dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota terdahulu, agar rencana tersebut bersifat dinamis terhadap perkembangan yang terjadi dan memiliki prinsip dasar, serta berfungsi sebagai penunjang dan pengendali program-program pembangunan secara keseluruhan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Adapun metode yang digunakan dalam melakukan analisa kesesuaian fisik wilayah adalah Super Impose dan Studi Kelayakan Lahan Kota (SKLK). Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam RDTR Kota Mataram sudah ada text zonasi namun penjelasan ketentuan tidak rinci sesuai dengan Permen PU 2-/2011. Karena dengan adanya penjelasan ketentuan secara rinci, ini akan membedakan tabel ITBX Kota Mataram dengan kota lainnya. Belum adanya penjelasan tentang materi optional untuk zonasi khusus yang nantinya akan memberi solusi bagi pengembangan area ruang kota dengan kebutuhan khusus juga perlu dipertimbangkan
Copyright (c) 2016 Eliza Ruwaidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.