PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS PASIEN COVID 19
Abstract
Penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Penyediaan fasilitas rekam medis merupakan alat bukti dalam proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan milik rumah sakit yang harus dipelihara karena sangat besar manfaatnya bagi pasien, bagi dokter, dan bagi rumah sakit. Dengan metode normatif jurnal ini akan membahas mengenai sejauh mana tanggung jawab rumah sakit terhadap kerahasiaan rekam medis yang diketahui oleh umum, serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh rumah sakit terhadap rahasia rekam medis. Rumah sakit bertanggung jawab menjaga dan melindungi segala informasi terkait kerahasiaan rekam medis pasien. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh rumah sakit berupa tanggung jawab hukum perdata, tanggung jawab hukum administrasi, serta tanggung jawab hukum pidana. untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh rumah sakit terhadap rahasia rekam medis. Rumah sakit bertanggung jawab menjaga dan melindungi segala informasi terkait kerahasiaan rekam medis pasien. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh rumah sakit berupa tanggung jawab hukum perdata, tanggung jawab hukum administrasi, serta tanggung jawab hukum pidana. Unsur penting yang mempengaruhi dinamika hukum bidang kesehatan salah satunya adalah informed consent. Meskipun tindakan dokter dilindungi, tetapi dalam praktik masih banyak terjadi penyimpangan terhadap hak-hak pasien. Penelitian ini fokus pada perlindungan terhadap identitas pasien.
Copyright (c) 2020 Farida Ariany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.