KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) PADA RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH

  • Teddy Hartawan Program Studi Arsitektur Universitas Pendidikan Mandalika
  • Eliza Ruwaidah Program Studi Arsitektur Universitas Pendidikan Mandalika
Keywords: Kajian Lingkungan Hidup Strategis, RPJMD Lombok Tengah, Kebijakan, Rencana, dan/atau Program

Abstract

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 - 2021, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 (ayat 1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Demikian pula di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan atau Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2015 tentang Pedoman Kajian Lingkungan Hidup Strategis secara gamblang dijelaskan mekanisme penyusunan KLHS untuk produk rencana pembangunan. Kecenderungan terhadap penurunan kualitas lingkungan terkait dengan produk perencanaan, mengakibatkan perbaikan kualitas rencana pembangunan menjadi suatu yang mutlak dan sangat strategis untuk segera direalisasikan dalam rangka menghambat laju penurunan kualitas rencana pembangunan. Maka “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu alat instrumen yang dapat dilakukan melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thinking), yang berujung pada perbaikan prosedur / proses dan metodologi / muatan perencanaan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Pemeritah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP), hal tersebut dilakukan melalui kajian terhadap KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. Kajian KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengevaluasi seluruh KRP yang memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan yaitu dengan melakukan penilaian pada ketujuh dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang telah disebutkan denga kriteria sebagai berikut: 1. Nilai (+) menunjukkan bahwa KRP berpotensi untuk menimbulkan dampak positif dan/atau tidak memiliki dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup. 2. Nilai (-) menunjukkan bahwa KRP berpotensi untuk menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan hidup. Dari hasil evaluasi di atas, dapat diketahui bahwa hasil skoring dengan interval nilai 0-5 yang menunjukkan jumlah potensi dampak/resiko negatif KRP terhadap lingkungan hidup. Sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Tim POKJA bahwa hasil skoring yang ditetapkan untuk menjadi KRP yang perlu dikaji selanjutnya dalam muatan KLHS adalah KRP dengan skor 3,4, dan 5.

Published
2020-12-31