PERLINDUNGAN HUKUMBAGI PASIEN DALAM HUBUNGAN HUKUM DENGAN BIDAN PRAKTIK
Abstract
Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Hubungan Hukum Dengan Bidan Praktik. Perlindungan hukum bagi pasien sudah diatur secara subtansi dalam undang-undang hanya saja masih belum jelas dalam penerapannya, penegakan hukum terhadap pasien belu sepenuhnya dilaksanakan oleh bidan yang membuka pelayanan praktik kebidanan, tinginya oknum bidan yang tidak bertanggung jawab terhadap pasien, sehingga banyak pasien yang menggunakan bidan praktik mengalami kerugian, terhadap perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang sudah jelas memberikan bentuk perlindungan baik bersifat preventif maupun bersifat refresif, namun masih belum sepenuhnya efektif memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap pasien.
Copyright (c) 2017 Farida Ariany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.