KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS TERHADAP PENATAAN RUANG DI KAWASAN STRATEGIS PROVINSI (KSP) SENGGIGI TIGA GILI

  • Teddy Hartawan Fakultas Teknik Universitas Nusa Tenggara Barat
  • Eliza Ruwaidah Fakultas Teknik Universitas Nusa Tenggara Barat
Keywords: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), Senggigi Tiga Gili

Abstract

Kawasan Senggigi Tiga Gili terdiri dari 2 (dua) wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat ,Kabupaten Lombok Utara. Kawasan Senggigi Tiga Gili dengan sektor unggulan pariwisata, industri dan perikanan diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB secara menyeluruh sehingga dibutuhkan regulasi dari aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk menunjang berbagai kegiatan infrastruktur serta kegiatan sektoral lainnya dalam rangka perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sebagai sebuah dokumen perencanaan yang menyangkut aspek keruangan, maka diperlukan pertimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan agar proses danmanfaat dapat terlaksana secara optimal dan lestari. KLHS atau Strategic Environmental Assessement (SEA) merupakan suatu rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif serta pendekatan strategis jangka panjang pengelolaan lingkungan menujupembangunan berkelanjutan. KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP). KLHS wajib diintegrasikan kedalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam hal ini termasuk memaduserasikan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup, fungsi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di suatu wilayah. Berdasarkan hasil kajian pengawasan mutu pelaksanaan kegiatan KLHS, disimpulkan: 1)Sebanyak 8 sub-kegiatan (31%dari total kegiatan) telah tercakup sepenuhnya, terutama pada kegiatan yang sifatnya pengindetifikasian dan inventarisir. 2) Sebanyak 14 sub-kegiatan (54% dari total kegiatan) telah tercakup sebagian besar, terutama pada kajiankajian mengenai isu-isu pembangunan. Meskipun demikian, diperlukan penyempurnaan dengan memperkaya referensi kajian dan analisis mengenai efek-efek KRP terhadap lingkungan. 3)Hanya 2 subkegiatan (8% dari total kegiatan) yang tercakup sebagian kecil, yaitu pada sub-kegiatan mengonsultasikan dan menyepakati substansi rekomendasi bersama SKPD dan mengintegrasikan kesepakatan substansi rekomendasi ke RTR KSP bersama Tim Penyusun RTR KSP. Nilai ini diberikan mengingat proses penyusunan RTR KSP telah rampung dan telah diperdakan. 4)Hanya 2 sub-kegiatan (8% dari total kegiatan) yang tidak tercakup sama sekali, yaitu pada sub-kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian rancangan RTR KSP kepada Gubernur dan Bupati serta dokumentasinya. Hal ini disebabkan karena proses ini telah berakhir dan pada saat itu proses KLHS belum dilaksanakan.

Published
2017-09-29