PERKAWINAN USIA DINI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Pernikahan merupakan awal dari terbentuknyasebuah keluarga. Namun ketika perkawinan itu menyangkut masalah umur, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat disebabkan perspektif dari regulasi perkawinan masing-masing berbeda dalam menentukan batasan umur antara hukum nasional yang diatur dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum agama yang diatur dalam Fiqih Islam serta Kompilasi Hukum Islam. Perbedaan batasan usia pernikahan ini baik dalam Islam maupun dalam UU No. 1 tahun 1974 masih jadi persoalan yang belum dapat diselesaikan. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir padaperceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Dalam agama Islam secara tegas tidak terdapat kaidah-kaidah yang sifatnya menentukan batas usia perkawinan, berdasarkan hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan usia dapat melakukan ikatan perkawinan. Dalam Islam syarat perkawinan itu adalah‘aqildanbalighyang tidak memandang batas usia. Berdasarkan perbedaan inilah penulis ingin meneliti terkait perbedaaan ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan membaca dan menela’ah bukubuku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan objek pembahasan, yakni pernikahan usia dini, menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini antara lain: bahwa ulama berbeda pendapat terkait baligdalam usia perkawinan, antara lain: Imam Malik, berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haid untuk perempuan dan lakilaki adalah 17 tahun atau 18 tahun. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita. Imam Syafi’i, berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Menurut Undang-undang perkawinan No. 1/1974 sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan batas umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, (pasal 7 ayat (1), namun batas usia tersebut bukan merupakan batas usia seseorang telah dewasa yang cukup dewasa untuk bertindak, akan tetapi batas usia tersebut hanya merupakan batas usia minimal seseorang boleh melakukan pernikahan.
Copyright (c) 2017 Farida Ariany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.