IDENTIFIKASI PEMANFAATAN RUANG PADA KORIDOR JL. LANGKO–PEJANGGIK– SELAPARANG DITINJAU TERHADAP RTRW KOTA MATARAM

  • Eliza Ruwaidah Fakultas Teknik Universitas Nusa Tenggara Barat
Keywords: Identifikasi, Pemanfaatan Ruang, Koridor Jl. Langko–Pejanggik–Selaparang

Abstract

Peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan yang cukup pesat merupakan penyebab utama meningkatnya kebutuhan akan ruang di Kota Mataram, terutama di Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang.Hal initercermin dari terkonversinya lahan pertanian produktif di sepanjang jalur transportasi menjadi lahan terbangun, yang pada akhirnya mengakibatkan perubahan dalam segi kualitas, kuantitas sertapatternatau pola fisik penggunaan lahan secara keruangan.Terlihat dari pola penggunaan lahan dari luas Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang yang terdistribusi ke dalam ruang terbangun(built up area) lebih mendominasi daripada penggunaan lahan lainnya seperti pertanian/kebun campuran dan ruang terbuka hijau (RTH). Peningkatan kebutuhan akan ruang di sepanjang jalur utama juga dapat menyebabkan terjadinya berbagai konversi lahan, inkonsistensi pemanfaatan ruang, serta ketidakteraturan intesitas pemanfaatan ruang. Pembangunan yang cukup pesat telah menyebabkan terjadinya perubahan, dinamika pola penggunaan lahan dan inkonsistensi tata ruang yang merupakan ketidaksesuaian antara rencana arahan penataan pemanfaatan ruang menurut RTRW dengan pemanfaatan ruang saat ini. Inkonsistensi dapat terlihat dari ketidakkonsistenan antara pemanfaatan ruang eksisting dengan RTRW. Jenis penggunaan lahan yang tredapat di Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang terdiri dari 4 (empat) peruntukan yaitu:peruntukan perumahan/ permukiman;peruntukan komersial (perdagangan dan jasa);peruntukan perkantoran dan pelayanan utama;peruntukan ruang terbuka non hijau; danperuntukan pertanian. Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran pembangunan yang diperbolehkan berdasarkan batasankepadatan bangunanatau kepadatan penduduk. Aturan intensitas pemanfaatan ruangminimum terdiri dari:Koefisien Dasar Bangunan (KDB);Koefisien Lantai Bangunan (KLB); danKoefisien Dasar Hijau (KDH).Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang secara umum memiliki fungsi yang nyaris sama sebagai kawasan perkantoran dan pelayanan sosial, jasa komersial, serta pelayanan umum dengan karakter wilayah yang heterogen. Penggunaan lahan di Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang sebagian besar sudah sangat padat, sehingga pengembangan area terbangun di dalamnya perlu dibatasi sesuai dengan komposisi ideal suatu kawasan. Pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang dilaksanakan secara ketat dengan menerapkan insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan peraturan zonasi. Rata-rata penyimpangan intensitas pemanfaatan ruang di Kecamatan Mataram mencapai 20%, Luas lahan terbangun di Kecamatan Mataram adalah 584,56 ha (54,33%). Kelonggaran untuk pengembangan lahan terbangun maksimal adalah mencapai 753,20 ha (70%).Rata-rata penyimpangan intensitas pemanfaatan ruang di Kecamatan Selaparang mencapai 30%, Luas lahan terbangun di Kecamatan Selaparang adalah 555,71 ha (51,60%). Kelonggaran untuk pengembangan lahan terbangunmaksimal adalah mencapai 753,90 ha (70%).

Published
2016-03-31
Section
Articles