KAJIAN RDTR – PZ KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Abstract
Kecamatan Labuapi yang merupakan bagian dari PKN Mataram Raya yang ditetapkan dalam Sistem Perkotaan Provinsi. Berdasarkan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029. Hal ini didukung dengan ditetapkannya Kecamatan Labuapi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dalam Sistem Perkotaan yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031. Dengan adanya penetapan kawasan dalam sistem perkotaan tersebut Kecamatan Labuapi diharapkan mampu berkembang baik dilingkup internal maupun eksternal wilayah dan berperan dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya maupun pembangunan fisiknya. Arahan mengenai pengaturan peruntukan ruang wilayah dan/atau kawasan di Kabupaten Lombok Barat diatur sesuai dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031, dimana rencana sistem jaringan prasarana dan pola ruang yang digambarkan masih bersifat makro. Dalam dimensi rencana umum, RTRW sukar diaplikasikan terutama dalam hal pemberian izin pada blok peruntukan dikarenakan masih menggambarkan dominasi fungsi kawasan. Oleh sebab itu, RTRW perlu dirincikan pada setiap peruntukan ruang untuk menjabarkan peruntukan ruang yang lebih teknis dan lebih operasional dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Hal-hal yang bersifat arahan umum pada RTRW, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dirincikan menjadi lebih aplikatif di dalam RDTR. Pengaturan zonasi di dalam RTDR ini kemudian yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan perizinan di lapangan. Oleh karena itu, diharapkan penyusunan RDTR dan PZ mampu menjadi pengarah perkembangan Kecamatan Labuapi pada masa yang akan datang, sehingga pemanfaatan lahan dan pengendalian ruang yang terkait dengan matra spasial menjadi lebih terkendali, termasuk rencana-rencana sektoral yang akan disusun. RDTR - PZ Kecamatan Labuapi merupakan penjabaran secara operasional dan terperinci dari RTRW Kabupaten Lombok Barat untuk melaksanakan, mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai dengan program yang disusun. Tujuan dari penyelenggaraan RDTR-PZ Kecamatan Labuapi adalah mewujudkan ruang Perkotaan Labuapi sebagai ‘Kawasan Permukiman yang Layak dan Berkeadilan’ melalui pengaturan kegiatan pada blok-blok peruntukan beserta pengaturan intensitas bangunan dan lingkungannya. Lokasi-lokasi Sub BWP di BWP Labuapi yang diprioritaskan penanganannya meliputi beberapa Sub-BWP yang ditentukan. Batas delineasi lokasi Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya ditetapkan dengan mempertimbangkan: 1. Batas fisik, seperti blok dan subblok; 2. Fungsi kawasan, seperti zona dan subzona; dan 3. Jenis kawasan, seperti kawasan baru yang berkembang cepat, kawasan terbangun yang memerlukan penataan, dan kawasan dilestarikan. Tema penanganan adalah program utama untuk setiap lokasi. Tema penanganan Sub-BWP di BWP Labuapi yang diprioritaskan penanganannya terdiri atas: Tema Penanganan Lokasi Prioritas 1, meliputi: 1. Pengembangan kawasan perumahan skala kabupaten skala kota; 2. Pembangunan kawasan Central Business District (CBD); dan 3. Pembangunan jalan-jalan lokal yang terkoneksi antar cluster perumahan yang ada. Tema Penanganan Lokasi Prioritas 2, meliputi: 1. Penataan wisata alam dan wisata budaya dengan skala BWP; 2. Pengembangan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan rekreasi dengan skala BWP; dan 3. Peningkatan kualitas jaringan jalan pada area wisata.
Copyright (c) 2021 Eliza Ruwaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.