PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DISABILITAS DI YAYASAN PENDIDIKAN ANAK INKLUSIF MATARAM
Abstract
Semakin modernnya suatu negara seharusnya semakin besar perhatiannya dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dalam rangka perlindungan. Perlindungan yang diberikan negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial, budaya, politik maupun aspek hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 B ayat (2) mengatur secara tegas mengenai hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan tersebut ditindak lanjuti dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup, tumbuh, berkemang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari upaya ekploitasi serta ekonomi maupun seksual terhadap anak. Dengan demikian, peraturan perundangundangan telah menjelaskan secara tegas mengenai adanya hak yang sama bagi anak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, perkembangan dan pertumbuhan dalam melangsungan kehidupannya. Semua manusia berhak mendapatkan kesempatan dalam menikmati penyediaan fasilitas publik. Keberadaan fasilitas publik. Keberadaan fasilitas publik juga bukan semata-mata hanya untuk dinikmati oleh mereka yang memiliki tubuh normal saja, tetapi juga kaum penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama. Keberadaan penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah spantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal. Penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian lapangan (field research), dan merupakan jenis penelitian kualitatif, penelitian ini di sebut penelitian kualitatif apabila jenis dan data analisis data yang digunakan yang bersifat naratif, dalam bentuk pernyataan-pernyataan yang menggunakan penalaran. Kemudian peneliti ini juga menggunakan pendekatan sosiologis empiris, yaitu penelitian non doctrinal yang bertitik tolak pada data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari objek penelitian.
Copyright (c) 2021 Farida Ariany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.