KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2022 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

  • Sunandar PS Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Pendidikan Mandalika
Keywords: Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Keuangan Daerah

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kewenangan Pemerintah Daerah dan/atau DPRD dalam membuat Peraturan Daerah dan dasar hukum serta ruang lingkup muatan materi dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupeten Lombok Barat tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Metode kajian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pemerintah Daerah dan/atau DPRD memiliki kewenangan dalam membuat Peraturan Daerah sebagaimana diatur pada Pasal 18 UUD NKRI tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 14, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 154 ayat (1) huruf a, dan Pasal 236. Kemudian dasar hukum pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah BAB XI Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini setidaknya meliputi pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah dan pembinaan dan pengawasan.

Published
2022-06-30
Section
Articles