KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Abstract
Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko apakah muatan materinya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko perlu untuk dikaji ulang dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 350 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 12 serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 21.
Copyright (c) 2022 Sunandar PS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.