KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

  • Sunandar PS Universitas Pendidikan Mandalika
Keywords: RRancangan Peraturan Daerah,, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Abstract

Abstrak : Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung apakah sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut wajib mengacu pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai seluruh Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 87 diatur dan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi serta memperhatikan ketentuan peralihan Pasal 187 Huruf a dan b

Published
2023-07-01
Section
Articles