KAJIAN HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Abstract
Tujuan kajian ini adalah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah apakah sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2009 Nomor 10) yang dibuat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O20 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.