WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

  • Sunandar PS Universitas Pendidikan Mandalika
Keywords: Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Abstract

Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mengetahui mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah semua undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji dan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menemukan bahwa WPR ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur dengan beberapa kriteria tertentu. IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat, atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Published
2024-06-30
Section
Articles