KAJIAN HUKUM RAPERDA KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN

  • Sunandar PS Universitas Pendidikan Mandalika
Keywords: Peraturan Daerah,, Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

Abstract

Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui dasar kewenangan dan muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Pemerintah Daerah dan/atau DPRD memiliki kewenangan dalam membuat Peraturan Daerah sebagaimana telah dimuat dalam Pasal 18 UUD NKRI tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) tentang Urusan Pemerintahan Konkuren, kemudian Pasal 65 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 154 ayat (1) huruf a, dan Pasal 236 tentang kewenangan membentuk Peraturan Daerah. Muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan perlu untuk dikaji ulang dan disesuaikan penormaanya antar pasal-pasal yang ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Published
2025-01-11