KAJIAN MENGENAI GARIS SEMPADAN BANGUNAN KORIDOR JALAN DR SUDJONO- JALAN ARYA BANJAR GETAS

  • Eliza Ruwaidah
Keywords: Garis Sempadan Bangunan, Koridor Jl. Dr. Sudjono – Jl. Arya Banjar Getas

Abstract

Perkembangan tata ruang Kota Mataram yang terus berlangsung hingga saat ini, tentunya diarahkan berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 12 tahun 2016 tentang RTRW Kota Mataram tahun 2011-2031, namun pada kenyataan lapangan, pemanfaatan ruang yang sejak awal kemungkinan besar belum sesuai dengan peraturan tersebut, sehingga hal ini tentunya menimbulkan konflik pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang.Pemanfaatan ruang Kota Mataram pada umumnya berfungsi sebagai matra pengembangan berbagai kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan jasa serta fungsi lainnya, dan intensitas perubahan fungsi kawasan terjadi baik dari kawasan non terbangun (sawah) menjadi kawasan terbangun (perumahan) ataupun perubahan fungsi kawasan perumahan pada lokasi strategis atau koridor jalan utama kota menjadi kawasan dengan fungsi yang lebih ekonomi yakni sebagai kawasan perdagangan dan jasa.Dalam rangka menyelaraskan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka sangat diperlukan penyediaan bidang/areal pada kanan – kiri sumbu jalan yang digunakan untuk memberikan jarak antara bangunan dengan derah milik jalan. Permasalahan yang sering terjadi, pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, swastaseringkali tidak memperhatikan aturan garis sempadan bangunan yang disebabkan antara lain: kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang aturan sempadan jalan, lahan yang digunakan untuk sempadan bangunan berada dalam sertifikat lahan pemilik bangunan sehingga pemilik lahan berkepentingan membangun sesuai dengan haknya,tidak seragamnya luas kapling serta pembangunan yang dilakukan secara individu, dan tanpa melalui prosedur perijinan serta jenis dan intensitas bangunan yang beragam. Berdasarkan ketentuan garis sempadan Jalan Arteri Primer pada Koridor Jalan Dr Sudjono-Jalan Arya Banjar Getas sepanjang 30 meter pada kanan – kiri jalan, Garis Sempadan Jalan pada sisi Utara-Timur Jalan Dr Sudjono dimulai melewati persimpangan Jalan Gajah Mada sampai persimpangan Sultan Kaharudin Berdasarkan hasil analisa garis sempadan bangunan pada umumnya belum sesuai dengan dengan arahan tata ruang. Garis Sempadan Jalan pada sisi selatan Jalan Arya Banjar Getas dimulai dari pangkal sebalah barat persimpangan Jalan Sultan Kaharudin hingga Jalan Energi. Berdasarkan analisa keseuaian garis sempadan bangunan eksisiting terhadap rencana tata ruang pada umumnya garis sempadan bangunan belum sesuai dengan arahan tata ruang untuk semua jenis kegiatan. Secara umum belum sesuaianya Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berkembang di koridor Jalan Dr Sudjono - Jalan Arya Banjar Getasbaik disis kanan – kiri jalan terhadap ketentuan Garis Sempadan Bangunan berdasarkan RTRW Kota Mataram dimana ketentuan GSB Koridor Jalan Dr Sudjono - Jalan Arya Banjar Getasselebar 25 meter yang termasuk dalam fungsi jalan Kolektor Primer.Masih terdapat potensi lahan non terbangun yang akan berubah fungsi di Koridor Jalan Jend. Jalan Dr Sudjono - Jalan Arya Banjar Getas, dimana dalam pengajuan ijin pemanfaatan ruangnya agar sesuai dengan ketentuan GSB dan ketentuan lainnya berdasarkan rencana tata ruang. Tata guna lahan yang berkembang pada koridor Jalan Jalan Dr Sudjono - Jalan Arya Banjar Getas, telah sesuai dengan rencana pola ruang RTRW Kota Mataram.

Published
2019-09-30