Kajian Hukum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabpaten Lombok Barat Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Kajian Hukum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabpaten Lombok Barat Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  • Sunandar PS Nandar Undikma

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar kewenangan Pemerintah Daerah dan/atau DPRD dalam mengajukan atau membuat Peraturan Daerah dan rumusan materi Rancangan Perauran Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65, dan Pasal 236 berwenang untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian dan penyempurnaan rumusan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 94 yang mengamanatkan ketentuan mengenai seluruh Pajak dan Retribusi diatur dan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah serta ketentuan peralihan Pasal 187.

Published
2025-05-30
Section
Articles